A. KOMPOSISI PERSENTASE ANGKA KREDIT
1. Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Anggaran harus berasal dari unsur utama sekurang kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dan dari unsur penunjang sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus).
2. Angka kredit yang berasal dari unsur utama sebesar 80% (delapan puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mengandung Angka Kredit yang berasal dari unsur kegiatan Analisis Penganggaran dalam Pengelolaan APBN dan unsur Pengembangan Profesi dengan komposisi sebagai berikut:
a. Bagi Analis Anggaran yang naik jabatan menjadi Analis Anggaran Utama:
1) Kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling kurang 25% (dua puluh lima perseratus);
2) Kegiatan pengembangan profesi sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dan paling kurang 12 (dua belas) Angka Kredit.
b. Bagi Analis Anggaran Muda yang naik jabatan menjadi Analis Anggaran Madya:
1) Kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling kurang 30% (tiga puluh perseratus).
2) Kegiatan pengembangan profesi sebanyak-banyaknya 70% (tujuh puluh perseratus) dan sekurang-kurangnya 6 (enam) Angka Kredit.
3. Bagi Analis Anggaran Utama, komposisi persentase Angka Kredit dalam unsur utama terdiri atas:
a. Kegiatan analisis penganggaran dalam pengelolaan APBN sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari Angka Kredit.
b. Kegiatan pengembangan profesi sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
4. Apabila hasil penilaian Angka Kredit tidak memenuhi komposisi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, proses penetapan Angka Kredit ditangguhkan sampai komposisi berkenaan terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar