Berdasarkan PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2016 tentang JFAA
Pasal 25
(1) Analis Anggaran yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagipenulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar