Index Labels

Organisasi Profesi Analis Anggaran : Perlukah ?

. . Tidak ada komentar:
Organisasi Profesi Analis Anggaran : Perlukah ?

Coba kita perhatikan PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2016 tentang JFAA
(Ditetapkan 3 November 2016)




BAB XVII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 39

(1) Jabatan Fungsional Analis Anggaran wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. (Catatan: 2 November 2021)
(2) Analis Anggaran wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search

Youtube and IG

Subscribe, Follow and Like :
- Channel Youtube
- Instagram (IG) : @analis_anggaran_indonesia

Jurnal AKURASI

Bagi yang mau menulis Karya Tulis Ilmiah, bisa mengirim karyanya di sini :
Jurnal AKURASI

Postingan Populer

Arsip Blog

Total Pageviews